Perlindungan Hukum Pemegang Merek Yang Beritikad Baik (Analisis Kasus Sengketa Merek Putusan Pengadilan Niaga Nomor: 60/Pdt.Sus/MEREK/2013/PN.NIAGA.JKT.PST)
Main Article Content
Abstract
Penelitian ini membahas perlindungan hukum terhadap pemegang merek yang beritikad baik dalam konteks sengketa merek, dengan studi kasus Putusan Pengadilan Niaga Nomor: 60/Pdt.Sus/MEREK/2013/PN.NIAGA.JKT.PST. Sengketa merek seringkali muncul akibat adanya persaingan usaha yang tidak sehat, penggunaan merek yang menyerupai, maupun pendaftaran merek oleh pihak yang tidak berhak. Fokus kajian diarahkan pada bagaimana pengadilan menilai itikad baik pemegang merek serta penerapan prinsip perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan analisis terhadap putusan pengadilan dan doktrin hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pemegang merek yang beritikad baik merupakan bentuk jaminan kepastian hukum sekaligus upaya mencegah praktik bad faith dalam pendaftaran merek. Putusan Pengadilan Niaga dalam perkara ini menegaskan pentingnya prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam melindungi hak eksklusif pemegang merek. Kesimpulannya, perlindungan hukum terhadap pemegang merek yang beritikad baik tidak hanya berfungsi sebagai instrumen legal, tetapi juga sebagai mekanisme untuk menjaga iklim usaha yang sehat dan kompetitif di Indonesia.