Bantuan Hukum Bagi PNS Yang Melaksanakan Tugas Kedinasan Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014

Main Article Content

Lalu Sudarte

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan bantuan hukum bagi Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas kedinasan  dan Implementasi pelaksanaan bantuan hukum bagi PNS yang melaksanakan tugas kedinasan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang  Aparatur Sipil Negara. pengaturan bantuan hukum bagi PNS yang melaksanakan tugas kedinasan yang diatur dalam Pasal 92 ayat (3) UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, belum mengatur secara rinci karena Peraturan Pemerintah yang mengatur lebih lanjut mengenai bantuan hukum tersebut belum diundangkan, namun secara umum bantuan hukum diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yaitu: UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP, UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM, UU.No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, UU No.16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.12 Tahun 2014 tentang Pedoman Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. 

Article Details

Section

Articles