Kebijakan Hukum Pidana Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Main Article Content
Abstract
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis Sistem pemidanaan dan Sistem Pertanggungjawaban Pidana pelaku tindak pidana pencucian uang. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang berbasis pada kajian terhadap Kebijakan dan sanksi pidana dalam undang-undang Nomor 8 Tahun 2010. Pendekatan masalah yang digunakan adalah Statute Approach dan Conceptual Approach. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan : Sistem pemidanaan yang digunakan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 merupakan sistem berbeda dengan ketentuan umum dalam KUHP jika dilihat dari jenis pidana terdiri atas (Pidana Mati, Penjara, kurungan dan tutupan) dan Pidana tambahan dalam KUHP berupa (Pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu, dan pengumuman putusan hakim) sedangkan didalam ketentuan Undang-undang No 8 tahun 2010 jenis pidana yaitu 2 (dua) pidana pokok (penjara dan denda) serta pidana tambahan berupa (Pengumuman putusan hakim, pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha Korporasi, pencabutan izin usaha, pembubaran dan/atau pelarangan korporasi, perampasan aset Korporasi untuk Negara dan/atau, pengambil alihan Korporasi untuk Negara) hanya berlaku untuk korporasi. Pola pemidanaan yang terdapat dalam KUHP yaitu minimum umum dan maksimal khusus sedangkan pola pemidanaan yang diterapkan dalam Undang-undang No. 8 Tahun 2010 adalah maksimal khusus. Dalam menjatuhkan sanksi pidana nya KUHP menggunakan ancaman pidana bersifat alternatif sedangkan Undang-undang No. 8 Tahun 2010 bersifat kumulatif. Sistem pertanggungjawaban pidana yang digunakan dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2010 yaitu pertanggungjawaban berdasarkan asas kesalahan yang digunakan untuk orang (natural person), dan untuk korporasi menggunakan sistem pertanggungjawaban pidana korporasi.