Kompetensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Dalam Mengadili Tindak Pidana Pencucian Uang

Main Article Content

Edwar Samosir

Abstract

Adanya perluasan kewenangan Pengadilan tindak pidana Korupsi dalam mengadili tindak pidana pencucuian uang harus diatur dalam Undang-Undang,. Untuk menjamin kepastian hukum, maka Penuntut Umum pada Kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang berwenang menuntut tindak pidana pencucian uang dalam melimpahkan perkara ke pengadilan tindak pidana korupsi harus disertai surat dakwaan yang mengikutkan tindak pidana asalnya “Korupsi”. Revisi Pasal 69  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang sebagai dasar hukum pelimpahan perkara ke pengadilan adalah merupakan norma kabur. Artikel ini akan membahas tentang implikasi hukum kompetensi pengadilan tindak pidana korupsi dalam mengadili tindak pidana pencucian uang. 

Article Details

Section

Articles